BUMDES (Badan Usaha Milik Desa)

02 Januari 2022
JONI
Dibaca 222 Kali
BUMDES (Badan Usaha Milik Desa)

Setiap desa memiliki potensi. Tentu, potensi ini tidak terlepas dari potensi sumberdaya manusia. Keberadaan potensi sumberdaya manusia dapat difungsikan dalam kepentingan pembangunan desa, salah satunya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumdes Pekon Sidoharjo yang di beri Nama BERKAH ABADI yang bergerak di Bidang Usaha jual Beli Alat Kesehatan, Sumberdaya yang menduduki manajemen BUMDes dengan kemampuan serta kapasitas mumpuni diharapkan mampu mengembangkan serta menggerakkan perekonomian desa.

Adapun kewajiban pelaksana operasional secara umum kelembagaan BUMDes adalah:

(1) Menjalankan kegiatan operasional BUMDES

(2) Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran,

(3) Memberikan laporan tahunan kepada Lurah Desa tentang keadaan serta perkembangan BUMDes dan usaha-usahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan kekayaan BUMDes.