Penyaluran Tahap III BLT - DD Tahun 2023, Pekon Sidoharjo Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu.
SIDOHARJO- Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Kepala Pekon Sidoharjo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2023, pada hari (rabu, 01/11/2023) telah dilaksanakan penyaluran BLT-DD Tahap III kepada 36 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Balai Pekon Sidoharjo untuk Bulan Juli, Agustus dan September Tahun 2023.
Menurut Sekdes (Carik Sidoharjo), Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang didalamnya tertuang mengenai penyaluran BLT-DD.
BLT-DD adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan, Besaran dana yang diberikan adalah Rp300.000,00 tiap bulannya.
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Proses penyaluran berlangsung sangat tertib dan lancar. Dengan tersalurnya BLT DD ini, Kepala Pekon Sidoharjo Bapak Supratikno Menyampaikan Pengarahan dan berharap kepada warga penerima manfaat agar menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pokok dan dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 Wib sampai selesai.