KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024

13 April 2023
JONI
Dibaca 91 Kali
KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024
Sidoharjo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan 2023, proses penyusunan DPS sudah rampung dikerjakan pada Rabu (5/4/2023). Penetapan DPS ini dilakukan masing-masing KPU kabupaten/kota, untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat provinsi hingga nasional. DPS ini merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dari rumah ke rumah selama kurang lebih satu bulan lamanya.
 
Masyarakat, dapat mengecek apakah dirinya telah terdaftar sebagai pemilih di dalam DPS melalui laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/ dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk pemilih mancanegara. Nantinya, laman itu akan menampilkan detail nama pemilih beserta sejumlah digit nomor induk kependudukan dan nomor KK serta tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Di samping itu, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur bahwa masyarakat, pengawas pemilu, dan peserta pemilu bisa menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 hari, atau hingga 25 April 2023.